Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2012

Larangan-Larangan Menurut Ushul Fiqh

1.         LARANGAN BERJUDI Dalil Dari Al Quran: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, BERJUDI, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (AL-Maidah ayat 90) Dalil dari Hadist : Rasulullah saw bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencintai,berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum kering keringatnya” 2.        LARANGAN MINUM KHAMAR Dalil Dari Al Quran: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (AlBaqarah:219) Mereka diberi minum dari khamar murni yang dilak (tempatnya), laknya adalah kesturi; dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.  Dan campuran khamar murni itu adalah dari tasnim, (Al Muthaffifiin ayat 25-27