1. LARANGAN BERJUDI
Dalil Dari Al
Quran:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
BERJUDI, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. (AL-Maidah ayat 90)
Dalil dari Hadist :
Rasulullah saw bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian,
niscaya kalian saling mencintai,berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum
kering keringatnya”
2. LARANGAN MINUM KHAMAR
Dalil Dari Al
Quran:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (AlBaqarah:219)
Mereka diberi minum dari khamar murni yang dilak (tempatnya), laknya adalah kesturi; dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. Dan campuran khamar murni itu adalah dari tasnim, (Al Muthaffifiin ayat 25-27)
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (AnNisaa:43)
Hai orang-orang yang beriman! sesungguhnya arak, dan judi. dan sembelihan-sembelihan untuk berhala, dan undi-undi nasib itu kotor dan pekerjean setan. Oleh karena itu, hendaklah kamu jauhinya, supaya kamu dapat kejayaan. (QS AlMaidah : 90)
Sesungguhnya tidaklah setan itu mau melainkan mengadakan antara kamu, permusuhan dan kebencian (dengan perantaraan) arak dan judi, dan memalingkan kamu daripada mengingat Allah dan sholat. Oleh karena itu, tidakkah mau kamu berhenti ? (QS AlMaidah : 91)
Dan ta’atlah kepada Allah ! dan ta’atlah kepada Rasul dan berhati-hatilah! karena kalau kamu berpaling, maka ketahuilah, bahwa tidak ada kewajiban atas rasul Kami, melainkan menyampaikan (saja) dengan terang. (QS AlMaidah : 92)
Tidaklah ada kesalahan atas orang-orang yang beriman dan beramal
shalih tentang apa-apa yang mereka makan, apabila mereka jauhi (barang haram)
dan beriman dan beramal shalih, kemudian (tetap mereka) menjauhi (barang haram
itu) dan beriman, kemudian mereka berbakti dan berbuat kebaikan, karena Allah
itu suka kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. (QS AlMaidah : 93)
Tidak ada dalam khamar itu alkohol & mereka tiada mabuk
karenanya. (ASH SHAAFF: 47)
Dalil dari Hadist
:
1. Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, bahwasanya Rasulullah
saw. bersabda, "Barangsiapa minum khamr semasa di dunia dan belum
sempat bertaubat maka diharamkan untuknya minum di akhirat kelak," (HR
Bukhari [5575] dan Muslim [2003]).
2. Dalam riwayat lain tercantum, "Setiap yang
memabukkan itu khamr dan setiap yang memabukkan itu haram. Barangsiapa minum
khamr di dunia kemudian meninggal sementara ia pecandu khamr serta tidak
bertaubat maka ia tidak akan meminumnya nanti di akhirat," (HR
Muslim [2003]).
3. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya
seorang lelaki datang dari Jaisyan (negeri Yaman) lalu ia bertanya
kepada Nabi saw. tentang hukum minuman dari jagung yang sering mereka
minum di negeri mereka. Minuman tersebut bernama mirz. Lalu Nabi saw. bertanya, "Apakah
minuman itu memabukkan?" Lelaki itu menjawab, "Benar."
Lalu Rasulullah saw. bersabda, "Setiap yang memabukkan itu haram
hukumnya dan sesungguhnya Allah SWT telah berjanji bahwa orang yang minum
minuman memabukkan akan diberi minuman thinah al-khahal." Para
sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan thinah
al-khahal?" Beliau menjawab, "Keringat penghuni neraka atau air
kotoran penghuni neraka," (HR Muslim [2002]).
4. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata,
"Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa minum khamr, maka Allah
tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Namun jika ia bertaubat
maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah
tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali
bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali
maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia
kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila untuk yang
keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama
empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak akan menerima lagi taubatnya
dan akan memberinya minuman dari sungai al-khahal'." Ditanyakan,
"Wahai Abu Abdurrahman apa yang dimaksud dengan sungai al-khahal?" Ia
menjawab, "Sungai yang berasal dari nanah penghuni neraka,"
(Shahih, HR at-Tirmidzi [1862]).
5. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, aku
pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Jibril mendatangiku
dan berkata, 'Ya Muhammad, sesungguhnya Allah SWT melaknat khamr, orang yang
memerasnya, yang meminta peras, peminumnya, pembawanya, orang yang menerimanya,
penjualnya, pembelinya, yang memberi minum dan yang diberi minum',"(Shahih
lighairihi, HR Ahmad [I/316] dan Ibnu Hibban [5356]).
6. Masih diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda, "Apabila pecandu khamr meninggal maka
akan menemui Allah seperti penyembelih berhala," (Shahih, lihat
kitabash-Shahihah [677]).
7. Masih diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda, "Khamr itu adalah induk dari segala
kekejian dan dosa besar yang terbesar. Barangsiapa yang meminumnya berarti
ia telah berbuat zina terhadap ibu dan bibinya," (Hasan, lihat
dalam kitabash-Shahihah [1853]).
8. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr r.a, ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda, "Khamr itu induk segala kotoran,
barangsiapa yangmeminumnya Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat
puluh hari dan apabila ia meninggal sementara di dalam perutnya terdapat khamr
berarti ia mati jahiliyyah," (Hasan, lihat dalam kitabash-Shahihah [1854]).
9. Diriwayatkan dari Abu Darda' r.a, ia berkata,
"Kekasihku telah berwasiat kepadaku, 'Jangan kamu minum khamr sebab khamr
adalah kunci dari segala keburukan," (Shahih, HR Ibnu Majah
[3371]).
3. LARANGAN MENCURI, MERAMPOK
Dalil Dari Al Quran:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi
Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh
atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar,
Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau
melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.(QS Al-maidah ayat
33)
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al-maidah
ayat 38)
Dalil dari Hadist :
1. “Dari Ibnu Umar ra, bhw Nabi SAW memotong (tangan pencuri) yg
mencuri baju besi seharga 3 dirham.” (HR Bukhari Muslim)
2. “Dari Aisyah ra berkata : Nabi SAW memotong tangan pencuri pada
¼ dinar dan lebih.” (HR Bukhari Muslim)
3. Mengamalkan hadits ini sebagian sahabat, diantaranya Abubakar ra
memotong tangan pada orang yg mencuri 5 dinar, dalam riwayat lain Utsman ra dan
Ali ra memotong orang yg mencuri ¼ dinar. Diriwayatkan oleh abu Hurairah dan
Said, keduanya berkata :
4. “Tangan pencuri dipotong jika mencuri 5 dirham.” Sebagian fuqaha
tabi’in mengikuti pendapat ini begitu juga pendapatnya Malik, Syafi’i, dan
Ahmad. Sementara Ishaq melihat tangan pencuri dipotong jika mencuri ¼ dinar
atau lebih. Sedangkan Ibnu Mas’ud tidak memotong tangan pencuri jika kurang
dari 10 dirham (1 dirham 7/10 dinar, 1 dinar 4,25 gram), pendapat inipun
diikuti oleh sebagian ulama dari Kufah.
4. LARANGAN ZINA
Dalil Dari Al Quran:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang
berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki
yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69).
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (al-Mumtahanah: 12).
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (An
Nur ayat 4)
Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang
saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi
maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta. (An Nur ayat 13)
(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami
wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di
dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. (24:1)
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (24:2)
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang
berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian
itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min. (24:3)
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (24:4)
kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki
(dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (24:5)
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka
tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian
orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah
termasuk orang-orang yang benar. (24:6)
Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia
termasuk orang-orang yang berdusta. (24:7)
Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali
atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang
dusta. (24:8)
dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya jika
suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (24:9)
Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu
dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu
akan mengalami kesulitan-kesulitan).(24:10) (An Nur ayat 1 -10)
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat". (24:30)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung. (24:31)
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui. (24:32)
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga
kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan
budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan (24:33) (An Nur ayat
30-33)
Dalil dari Hadist :
1. Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah
saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari
kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka
adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin
yang sombong,” (HR Muslim [107]).
2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah
saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam
keadaan mukmin,
3. Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
3. Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
3. Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian
tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka
ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki
berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan
isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).
4. Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah
seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia
mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia
meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia
membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”
Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:
Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana
cara tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram
tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–,
lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia
mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’”
(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan
Nasa’i VIII: 63).
5. HADIST LARANGAN GHASAB
عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (مَنْ
اِقْتَطَعَ شِبْرًا مِن اٙلْأَرْضِ ظُلْماً طَوَّقَهُ اَللَّهُ
إِيَّاهُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِْ
Artinya: Dari Said
Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan
mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis.
6. DALIL LARANGAN MENINGGALKAN SHALAT
Maka kecelakaanlah
bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,
orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna. (Al
Maa'uun, ayat 4-7)
Referensi :
Komentar
Posting Komentar